Diduga PETI Berkedok Galian C Beroperasi di Batin 24

 

BATANGHARI -Aktivitas galian C di Kecamatan Batin 24 dipertanyakan. Pasalnya usaha tambang kerikil milik pria yang akrab dipanggil cik Bur itu diduga illegal, dan disinyalir ada kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) dibalik galian C tersebut.

Pantauan wartawan pada beberapa hari sebelumnya, terdapat 2 rakit penyedot kerikil yang beroperasi di sungai Batanghari kawasan Desa Mata Gual tepatnya Desa Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari.

Informasi dari salah satu sumber, adanya rakit penyedot yang beroperasi dengan menggunakan karpet untuk mengambil biji emas yang digunakan oleh penambang dengan mengatas namakan galian kerikil.

“Sudah lima bulanan mereka beroperasi disitu mereka menggunakan karpet untuk mengambil biji emas,” papar sumber.

Saat di konfirmasi, cik Bur berdalih bahwa usaha tambang kerikil tersebut memiliki izin resmi namun tidak memberi tahu izin apa yang dimiliki.

” Kita memiliki izin untuk usaha ini dan ada satu rakit lagi yang kita tidak tau dari mananya maka nya kita suruh mereka pergi,”  kata cik Bur, Kamis (25/07)

Dikhawatirkan Galian C yang diduga illegal tersebut dapat merusak kondisi tebing sungai akibat tanah yang terbis oleh sedotan dompeng penggali kerikil.

Tak hanya itu ada nya dugaan aktivitas penyaringan biji emas juga dapat mencemari sungai karna ada nya penyebaran zat Mercury atau Air raksa yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.

Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengambil langkah tegas, maka dikhawatirkan galian C illegal dapat merajalela di kabupaten batanghari.(her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *