Kawasan Sengkati Baru Lahan Empuk Galian C Illegal

BATANGHARI-Maraknya aktivitas pertambangan pasir kerikil yang di kenalan dengan sebutan galian C di Kabupaten batanghari menghasil kan pertanyaan apakah para pelaku mengantongi izin resmi sesuai dengan regulasi khususnya tentang minerba.

Pantauan wartawan pada Sabtu 03/08/2024 maraknya Aktivitas Galian C yang beroperasi di perairan sungai Batanghari khusus nya di wilayah Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari di dapati beberapa aktivitas tambang galian C yang diduga tanpa izin yang sudah lama beraktivitas

Tak hanya sebatas permasalahan izin, pelaku yang yang di duga tidak mentaati norma norma pertambangan minerba tersebut di sinyalir terdapat aktivitas penambangan biji emas.

Informasi dari sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan untuk wilayah Kecamatan Mersam hanya ada satu pelaku usaha galian C yang memiliki izin dan sertifikat.

“Setahu saya pengusaha galian C di sini hanya 1 orang yang memiliki izin,” papar sumber pada wartawan

Sebagai perbandingan sudah dapat di pastikan pelaku usaha galian C akan taat pada regulasi yang berdampak pada harga jual hasil galian dan pelaku usaha lainnya yang tidak memiliki izin akan menentukan harga jauh lebih murah karena tidak di bebani regulasi salah satu nya tentang pajak penghasilan yang juga turut berdampak pada penghasilan.

Sumber juga mengatakan Masih terdapat kegiatan illegal khusus nya tambang galian C di kabupaten batanghari karena di Kabupaten Batanghari yang ada 9 Orang pemegang izin galian C.

“Hanya ada 9 orang pemegang izin usaha seperti ini, silahkan tanya ke dinas ESDM,” tambahnya

Tidak sebatas itu untuk pembangunan gedung dan infrastruktur yang berlandaskan Uang APBD/APBD yang menggunakan matrial Pasir dan kerikil juga di wajibkan menggunakan matrial yang memiliki sertifikat izin usaha.(wit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *