Kawasan Tahura Senami diduga Diperjual belikan Oknum

Presisijambi.com berita batanghari Lahan tahura yang berlokasi di dekat dusun senami desa jebak kecamatan muara tembesi menuai soal, pasal nya sejumlah kurang lebih 60 Ha lahan di kawasan taman hutan Syaifuddin Thoha tersebut di duga di perjual belikan oleh oknum ketua adat desa Singkawang kepada seseorang inisial GS yang berasal dari kota jambi.

Pantauan wartawan  jum’at 17 /01/2025 Lahan Hutan yang mesti nya di lindungi pemerintah tersebut sudah mulai di garap oleh pihak pembeli dengan mengerahkan beberapa orang pekerja untuk mengelola lahan yang informasi nya diduga (GS)   sudah memberikan Down paymen(DP)  kepada Leo dan Oknum Ketua lembaga adat desa yang kerap di sapa dengan panggilan Kancil sebagai penjual dengan harga Rp. 15.000.000 /per Ha

Menurut keterangan sumber yang tidak mau di sebutkan namanya  lahan Tahura yang berlokasi di sekitar wilayah desa singkawang senami yang terbakar di tahun 2020 lalu.pada saat itu lah leo salah seorang warga jambi ini membeli lahan seluas 60H dari warga masyarakat sekitar desa singkawang kecamatan Muara Bulian melalui Ketua adat desa singkawang

” Saudara Leo menjual lahan itu kembali ke saudara Gersang yang juga warga kota jambi. Dan sudah di panjar oleh pembeli” Papar sumber , jum’at 17/01/2025

Saat di konfirmasi di lokasi lahan yang bersangkutan para pekerja mengatakan ” Kami hanya bekerja diupah bos GS

Saat di konfirmasi wartawan, GS selaku pembeli membenarkan adanya Transaksi jual beli lahan antara diri nya dengan Saiful dan Leo melalui perantara Ketua adat yaitu kancil

Namun dari pihak penjual yaitu saiful  mengatakan bahwa dia tidak ada melakukan jual beli melainkan ganti rugi atas himas tumbang dari GS kepada penjual yaitu Leo.

karna menurutnya adanya jasa pengurus yaitu Asri, Bambang, dan ketua adat yang telah melakukan pengukuran dan pembuatan peta lokasi dengan sepengetahuan warga sebagai kelompok tani.

sumber juga mengatakan GS sudah setahun lama nya membeli lahan tersebut dan telah menanam tanaman buah sawit diatas lahan sekira 40 H. tersebut.

Terpisah, ketua lembaga adat singkawang mengatakan bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat atas nama kelompok tani yang pengelolaan nya dengan pola kemitraan dengan GS

” Itu lahan masyarakat kita, dan pengelolaan nya melibatkan GS dengan cara kemitraan, yaitu GS sebagai pemodal” Papar Kancil

Yang menuai pertanyaan adalah apakah bisa masyarakat apa lagi kelompok tani menggarap lahan Hutan Tahura Syaifuddin Thoha yang kerap disebut hutan senami, keabsahan nama kelompok tani juga menuai sorotan.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *