Presisijambi.com – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dilakukan Kades Ali Topan Desa Koto Panjang, Kecamatan Depati VII, Kabupaten Kerinci resmi dilaporkan Lsm (Lembaga Swadaya Masyarakat) Peldak di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada hari Rabu 22 Januari 2025.
Dugaan yang dilaporkan ada beberapa kejanggalan penyelewengan yang dilakukan kades, dari tahun 2022 sampai tahun 2024
Poin yang dilaporkan yaitu adanya dugaan laporan Fiktif, selanjut soal SPJ desa pada akhir tahun tanpa adanya tanda tangan ketua BPD,
Poin yang diduga Fiktif yaitu pelatihan kepemudaan, penyertaan modal, desa siaga kesehatan.
Hal ini terindikasi memperkaya diri sendiri, imbasnya merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Ketua Investigasi LSM Peldak Sopian Sopan dikonfirmasi, benar kami sudah melaporkan Kades Koto Panjang terkait kejanggalan pada Dana Desa yang sudah disalurkan pemerintah pusat.
“Kami berharap kades segera diperiksa”, katanya.
Harapan dari laporan tersebut mendesak pihak Aparat Hukum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil memproses secara hukum yang terlibat dalam kasus ini.






