Explorenews.net – Kepala Sekolah SLBN Ujung Ladang, Kabupaten Kerinci, berdalih Zamroni bahwa transparansi Dana BOS Tahap 1, menurutnya pada waktu Pencairan Tahap 1 Dana BOS, dirinya telah menyampaikan langsung Kepada Ketua KOMITE SLBN Ujung Ladang, ARLi Tentang Kegunaan Anggaran DANA BOS tersebut.
“Jawaban dari Ketua KOMITE pada saat itu, Kami Selaku KOMITE SLBN Ujung Ladang Tidak ingin Mencampuri terlampau dalam terhadap kegunaan BOS yang telah di anggarkan,”Dalihnya.
Soal, kurang nya Disiplin Tenaga Pendidikan serta Kepsek dan Ada nya Kelas Kosong, dirinya menjelaskan permasalahan pendidikan bukan semata-mata unsur kesengajaan, hal ini dikarenakan alasan Cuaca dan halangan lain nya namun itupun Ada Izin Melalui Via Tlp/Wa.
“Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tetap dilaksanakan serta ada nya Kelas Kosong di karenakan Siswa nya di Gabung utk Kegiatan KBM tersebut,”Kembali berdalih.
Soal pembagian Bantuan Seragam yang tidak Merata dan Dana PIP yang tidak Maksimal, dirinya menjelaskan untuk Anggaran Seragam secara Resmi belum dimiliki SLBN, Namun adanya Kebijakan dari pihak sekolah untuk Pengadaan Pakaian seragam dari Sisa Belanja Modal.
“Untuk Dana PIP itu sendiri, selama saya menjabat TMT 22 januari 2024 belum ada menerima Dana Tersebut, dan kami selaku kepsek telah mengusulkan PIP tersebut namun sampai saat ini belum ada Realisasi dana tersebut,”elaknya.
terkait insentif Guru yang belum di bayar dan Ada nya Pungli, Zamroni secara rinci menjelaskan Berdasarkan dengan JUKNIS BOSP yang mana untuk Insentif di berikan kepada Guru Honor yang memiliki NUPTK, dikarenakan di sekolah SLBN belum ada Guru Honorer yang memiliki NUPTK Maka pihaknya tidak bisa Memberikan Dana Insentif tersebut.
“Untuk Pungli, kami tidak pernah melakukan Pungli kepada Guru Honorer atau yang lain nya. Dan berhubungan dengan sdri Yola memang ada menyerahkan Uang kepada Kami sebanyak Rp3.500.000 itu adalah Pinjaman Pribadi dan sudah kami kembalikan, malah kami merasa bahwa sdri Yola tersebut memiliki Niat lain, yaitu untuk memudahkan nya masuk ke dalam DAPODIK yang sampai saat ini sistemnya sedang terkunci,”terangnya.
Terakhir, dirinya menjelaskan tentang pemberian gaji salah seorang guru atas nama Mona. Dirinya mengakui pada Juli 2024 Mona pernah menerima insentif dari Pemprov Jambi, namun pada Februari tahun 2024 nama Mona tidak lagi tercatat sebagai penerima insentif dari Provinsi.
“Untuk penerima insentif tersebut wewenang Pemprov Jambi, kita sudah mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke pihak Dinas, alasan pihak Dinas Karena Mona Kurang menjalankan tugas dengan baik,”terangnya.
Ditambahkannya, sebelumnya para guru honorer yang baru bertugas di SLBN pada tahun 2022 telah membuat surat pernyataan diantaranya berisi tidak menuntut diangkat jadi PNS, PPPK dan tidak menuntut honor.
“Kitakan semua tahu peraturan baru akan tidak adanya penerimaan Honorer sejak tahun 2022, makanya surat pernyataan itu dibuat. Untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari, semoga penjelasan singkat ini bisa menjelaskan permasalahan yang terjadi sehingga tidak mengganggu proses belajar dan mengajar di SLBN,”harapnya.
Dalih kepsek SLBN Ujung Ladang ini berbanding terbalik dengan pernyataan
Ketua Komite Arli Ibrahim Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Ujung Ladang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.
“seluruh wali murid dan sejumlah guru-guru resah dengan kepemimpinan Zamroni sebagai kepsek SLBN,”katanya.
“Warga minta pak Zamroni ini diberhentikan karena banyak melanggar aturan dan pak gubernur Jambi Al Haris harus segera tahu kejadian yang ada di sekolah SLBN ini,”,Tambahnya.
Bahkan ada pernyataan sikap bertuliskan di dalam surat penolakan wali murid terhadap Kepsek Zamroni ini antara lain adalah kurangnya transparansi aku akuntabilitas penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2004
Selanjutnya kurangnya disiplin guru tenaga pendidikan serta kepala sekolah. Tidak hanya itu sering ditemukan kelas kosong saat proses belajar mengajar.
Selain itu warga juga menyorotkan pembagian bantuan seragam yang tidak merata terhadap murid-murid. Dan juga dana program Indonesia pintar atau (PIP) yang tidak maksimal.
Tidak hanya masalah dana BOS tetapi juga dikeluhkan oleh beberapa guru terkait insentif yang belum dibayar dan ada dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi SLBN Ujung Ladang.
Dugaan tersebut semakin kuat dengan adanya pengakuan pengajar yang mengajar di SLBN Ujung Ladang.
Salah satunya Yola, yang menuturkan, selain soal Dapodik juga Zamroni menjanjikan kepada Yola untuk diajukan penerimaan insentif dari provinsi Jambi.
“Dia meminta uang sebesar Rpb7.500.000 dan saya transfer di awal sebanyak Rp 3.500.000 sisanya menyusul l, namun beberapa bulan masalah Dapodik ataupun insentif juga tidak selesai. Akhirnya saya minta uang itu dikembalikan itu pun saya paksa dan di Januari 2025 baru dibayar uang 3500.000 yang saya transfer kepada diri dia dulu,” terang Yola kepada Kabarjambikito.id
Yola juga menyebutkan semua bukti transfer dan bukti-bukti lainnya ada disimpan.
“Bukan hanya saya banyak sini guru-guru kawan-kawan saya yang hingga kini belum diberi gaji, padahal dari dalam BOS itu bisa untuk memberi insentif kami,” katanya.
Selain Mona, seorang pengajar yang juga perintis SLBN Ujung Ladang atas nama Mona mengeluh.
“Selama mengajar 1 tahun atau selama 2024 belum pernah menerima gaji,”kesalnya.






