Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025) Menggelar Konferensi Pers Soal Penundaan Pelantikan Kepala Daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan jika pelantikan kepala daerah jilid pertama batal digelar pada 6 Februari 2025.
Sebelumnya pemerintah bersama DPR sudah menyepakati tanggal pelantikan tersebut saat menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (22/1/20250).
Dijelaskan Tito Karnavian, keputusan dibatalkannya ini karena respon atas putusan sela MK.
Rencananya Mahkamah membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/1/2025).
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian.
Jika perkara dinyatakan berlanjut, para pihak bisa mengajukan saksi dan/atau ahli maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati atau wali kota.
“Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” jelas Tito, Jumat (31/1/2025).
Tito mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan kapan kepala daerah yang batal dilantik pada Kamis (6/1/2025) akan diambil sumpahnya.
Eks Kapolri tersebut menyampaikan, keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang didasarkan pada hasil dismissal.
Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diserahkan ke Kemendagri.
“Mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa meng-upload (hasil putusan dismissal),” jelas Tito.
DPR akan bahas tanggal pelantikan kepala daerah dengan Tito Karnavian
Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Tito dan lembaga penyelenggara Pemilu untuk mengubah jadwal pelantikan kepala daerah setelah batal dilakukan pada Kamis (6/2/2025).
Lembaga penyelenggara Pemilu yang dimaksud adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat antara DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP rencananya digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (3/2/2025).
“Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak berperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II maka secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan,” ujar Rifqi dikutip dari Antara, Jumat (31/1/20245).
Protes Kepala Daerah
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
Ia menilai pelantikan secara bertahap berpotensi melanggar putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Pasti akan digugat. Putusan MK itu adalah putusan tertinggi yang harus kita hormati,” ujar Nina, Senin (27/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
Nina juga menyebut keputusan ini merugikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2020.
Pasalnya, pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan yang seharusnya lima tahun penuh.
“Merujuk SK pengangkatan saya, masa jabatan saya seharusnya sampai 2026. Tapi ini sudah terpotong banyak,” keluhnya.
Hal serupa disampaikan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Menurutnya, pelantikan bertahap tidak sesuai dengan putusan MK yang menegaskan pelantikan kepala daerah harus dilakukan serentak.
“Saya kira hasil MK sudah jelas, pelantikan itu serentak sekali. Keputusan MK itu mengikat,” kata Danny, Selasa (28/1/2025).
Danny menambahkan, pelantikan bertahap juga berdampak pada calon kepala daerah yang tengah berperkara di MK.
Mereka harus dilantik belakangan karena menunggu hasil sengketa.
Sumber: Tribun Jambi






