Kerinci – Satritura diduga palsukan surat dan tandatangan hingga menjual tanah milik Tarmizi warga Desa Penawar Tinggi Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.
Tarmizi menjelaskan bahwa dirinya telah melaporkan ke polisi sejak 1,5 tahun lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan.
Dijelaskannya bahwa semua barang bukti dan saksi sudah di serahkan ke pihak kepolisian.
“Dokumentasi foto Satritura dan saksi Gufron saat menerima uang hasil jual tanah saya juga sudah saya serahkan” ungkap Tarmizi.
Harapan panjang Tarmizi menuntut keadilan belum tuntas. Mengharapkan penegak hukum bisa membatu.
“Saya sangat berharap penegak hukum membantu tegakkan hukum” jelasnya
Untuk diketahui, menurut pandangan aktivis Kasus seperti ini memang memprihatinkan, terutama jika proses hukumnya berjalan lambat. Apalagi semua bukti dan saksi sudah diserahkan, seharusnya ada perkembangan dalam penyelidikan.
Diharapkan Propam atau Ombudsman untuk turun ikut mengawasi Dalam kelambanan atau ketidakadilan dalam penanganan kasus diatas.






