
KERINCI-Tangis pilu Baim Arifqi Isyraf bocah 10 tahun yang menjadi korban sunat laser, kian menyita perhatian publik, mulai dari masyarakat, kalangan aktivis, Ombudsman, anggota dewan, hingga Bupati Kerinci.
Nasib tragis yang dialaminya, diduga kuat akibat mal praktek perawat berinisial YN di Desa Benduh Air, Kayu Aro. Kejadiannya sudah berlangsung lama, Oktober 2024 lalu. Namun baru diketahui publik sejak beberapa hari terakhir, dari berbagai kanal media online.
Informasi yang dihimpun, kondisi putra dari pasangan suami isteri Dian Tiara (29) dan Heko Yandri (30), warga Sangir, Kito Menanti, Kecamatan Kayu Aro, itu sangat memprihatinkan dan sering mengeluh sakit dan susah buanga air kecil. Dari foto dan video yang beredar, tampak alat vital Baim sudah terpotong tidak wajar layaknya sunatan. Lantas bagaimana keadilan untuk Baim dengan kondisi tersebut dari sisi kesehatan dan hukum ?
Kepada wartawan, keluarga Baim mengungkapkan sejak peristiwa Oktober lalu, perawat YN berjanji akan bertanggung untuk pengobatan dan biaya. Namun belakangan diduga YN mulai mengelak dari tanggung jawab, sehingga Baim terbiarkan tanpa penanganan medis lanjutan.
“Pihak YN berjanji akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyembuhannya. Namun, belakangan, YN mulai mengabaikan kesepakatan dan berniat lepas tanggung jawab sebelum Baim benar-benar sembuh,” ungkap keluarga Baim.
Informasi terbaru, Bupati Kerinci melalui Dinas Kesehatan Kerinci, akan melanjutkan penanganan kesehatan terhadap Baim, dengan merujuk Baim ke RS M Djamil Padang. Baim dikabarkan diberangkatkan Selasa (27/5) malam.
“Malam nanti kita bawa ke Padang. Sebelumnya perawat sudah ikut membantu biaya pengobatan dan mengurus BPJS untuk korban, mungkin karena sekarang tidak sanggup lagi dengan biaya,” ungkap Kadis Kesehatan, Hermendizal kepada wartawan.
Ditanya mengenai kejadian tersebut dan perawat YN, Hermendizal, menjelaskan bahwa YN merupakan perawat yang baru lulus PPPK. YN juga membuka praktek mandiri, dan dari konfirmasi awal Dinkes, prakteknya memiliki izin.
“Izinnya ada. Kalau untuk melakukan sunat, seyogyanya harus ada rekomendasi dari dokter. Tapi ini akan kita dalami lagi, sekarang kita fokus pada pengobatan korban dulu,” jelasnya.
Sementara itu, sorotan tajam juga bermunculan terhadap kasus Baim ini. Banyak pihak mendorong keluarga agar segera melapor kepada Kepolisian, agar diusut secara hukum.
“Kabarnya keluarga sudah siap melapor ke Polres Kerinci, kita siap mengawal proses hukumnya. Kasus ini kuat dugaan mal praktek, dan ini ada sanksi hukumnya, perawat YN harus siap mempertanggung jawabkan secara hukum atas kejadian ini,” ungkap Harmo Karimi, aktivis Kerinci.
Menurut dia, selain YN, Dinas Kesehatan juga perlu disorot. Sejauh mana pengawasan Dinkes terhadap praktek-praktek layanan kesehatan yang ada di Kabupaten Kerinci ini.
“Ini baru satu kasus, bukan tidak mungkin akan muncul kasus-kasus lain dengan kondisi yang berbeda terhadap pasiennya. Ini penting menjadi perhatian bersama dan patut kita pertanyakan Dinas Kesehatan Kerinci,” sambungnya.(ded)






