
KERINCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan setelah dinilai tebang pilih dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), praktisi hukum, dan pengamat kebijakan publik menilai bahwa penanganan kasus tersebut sarat kejanggalan. Sejumlah pihak menduga Kejari hanya menetapkan tersangka dari kalangan tertentu, sementara aktor-aktor lain yang diduga turut bertanggung jawab belum tersentuh hukum.
“Kami melihat adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Ada indikasi tebang pilih, karena beberapa nama yang disebut dalam laporan awal justru tidak ikut diperiksa secara mendalam,” kata Zaid salah satu tokoh muda Kerinci.
Kasus yang menyeret proyek PJU senilai miliaran rupiah itu sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah ditemukan dugaan mark-up anggaran dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan. Kejari sendiri telah menetapkan 9 tersangka, yang sebagian besar berasal dari kalangan pelaksana teknis.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan transparan mengenai posisi pihak-pihak lain yang diduga ikut merancang atau menyetujui proyek tersebut sejak awal, termasuk pejabat di level pengambil kebijakan.
Zaid menyebut bahwa Kejari harus menjunjung prinsip keadilan dan transparansi. “Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, maka proses hukum harus menyentuh semua pihak tanpa terkecuali,” ujarnya.
Ditambahnya lagi, masyarakat heran kenapa hanya pihak rekanan saja yang dijadikan tersangka, sedangkan yang punya pokir dan konsultan pengawas tidak tersentuh. “Inikan aneh, padahal konsultan pengawas mempunyai peran besar dalam proyek pengadaan PJU ini,”tutupnya.
Sementara itu, pihak Kejari Sungaipenuh hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas dan berkeadilan dari Kejari dalam menangani kasus ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.(***/ded)






