Rekontruksi Kasus Agus, Korban Tumbang Dipukul Membabi Buta

FOTO: Tersangka Agus saat melakukan reka adegan saat menghabisi korban.

KERINCI-Penyidik Polres Kerinci dan Kejari Sungaipenuh, melakukan rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Agus Kurnia tethadap EJ alias Eli. Dalam reka adegan Kamis (24/7), tersangka Agus memperagakan 21 adegan.

Mengingat jarak TKP dan keamanan, rekontruksi tidak dilakukan di TKP atau ruko milik Agus di Desa Lolo, Kecamatam Bukit Kerman.

Dari reka adegan yang dilakukan, sebelum korban dihabisi oleh tersangka, keduanya sempat bercumbu, yang beberapa waktu kemudian terjadi pertengkaran. Rentang waktu tersangka menghabisi korban sekira pukul 18.00 wib hingga 18.45 wib, pada 3 Desember 2024.

Adegan korban dijatuhkan, bermula saat terjadi pertengkaran, dan tersangka menarik baju korban bagian leher, hingga korban jatuh ke kasur lantai. Kemudian tesangka menghampiri korban, sembari menghimpit bagian leher korban. Korban pun melakukan perlawanan, dan berhasil berbalik diatas tersangka, dan membalas cekikan.

Selanjutnya, korban bergegas ke luar kamar. Namun, tersangka Agus kembali mengejar korban, menarik tangan dan lengan korban kembali ke dalam kamar. Saat ditarik, korban kembali dijatuhkan ke lantai.

Saat korban dijatuhkan ke lantai, tersangka ke luar kamar dan mengambil sebilah kayu diatas meja kasir gudang pupuknya. Kemudian tersangka kembali ke dalam kamar menghampiri korban.

Sesampai di dalam kamar, posisi korban setengah berdiri meminta tolong dan meminta ampun, saat itu tersangka langsung memukul kepala korban bagian belakang beberapa kali, hingga korban tumbang dengan posisi terlentang.

Tersangka tak berhenti disitu, kepala bagian wajah korban kembali dipukul membabi buta, hingga wajah hancur dan darah bercucuran. Hingga korban terkapar tidak bergerak lagi.

“Belasan kali, kurang lebih 14 kali (memukul pakai kayu,red),” ucap Agus menjawab pertanyaan penyidik.

Kemudian, tersangka Agus menghentikan pukulan dan melempar kayu disebelah korban. Lalu, tersangka menggeser kasur disamping korban ke pinggir dinding, kemudian menarik kaki korban hingga posisi korban memutar. Selanjutnya, tersangka menutupi tubuh korban dengan kasur.

Setelah korban ditutup, tersangka Agus menuju kamar mandi untuk mencuci tangan. Selanjutnya, tersangka pergi meninggalkan ruko dan menguncinya. (ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *