EN Sang Bandar Sabu Kembali Dibekuk Polisi 

FOTO : Tersangka EN bandar sabu dan barang bukti.

KERINCI-Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Kerinci. Pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah mereka. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga memastikan identitas serta keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah EN, petugas menemukan 35 paket kecil sabu siap edar dengan berat bruto total 2,49 gram, sebuah kotak plastik berisi sabu, bong, dan korek api gas.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa EN mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media daring.

Transaksi dilakukan dengan metode “tempelan” untuk menghindari tatap muka, sedangkan pembayaran dilakukan lewat transfer bank. Sabu tersebut kemudian dibagi ke dalam paket kecil untuk diperjualbelikan kembali kepada para pengguna.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, IPTU Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa modus yang digunakan pelaku merupakan pola umum jaringan narkoba berbasis online. “Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EN kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kerinci dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kerinci mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi bersama menjadi kunci dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa,” jelas Kapolres.

Informasi lain yang dihimpun, EN sebelumnya juga pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Bahkan belum lama ini bebas dari Rutan.

“Nah tertangkap lagi. Gak jera dia, itu dia baru bebas, dulu juga ditangkap kasus narkoba,” ungkap sumber media ini.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *