Korban Laka Proyek Jalan Nasional Alami Luka Berat, Kontraktor Dituntut dan Harus Disanksi Tegas

FOTO: Kondisi jalan sebelum diaspal, dan korban usai dioperasi di RSUP M Djamil Padang.

KERINCI – Proyek perbaikan Jalan Nasional yang menghubungkan Sebukar–Hiang di Kabupaten Kerinci, Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Dua orang mahasiswa muda menjadi korban kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek yang diduga tidak dilengkapi dengan rambu peringatan dan pengamanan sesuai standar.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 22.21 WIB. Kedua korban tengah melintas di jalan yang sedang diperbaiki saat kecelakaan terjadi. Minimnya penerangan, ketiadaan rambu peringatan, dan lubang besar di tengah jalan disinyalir menjadi penyebab utama tragedi ini.

Korban pertama, Zufri Juliardi (18), mengalami retak pada kepala dan muntah hebat. Ia terpaksa dirujuk dari RSUD Sungai Penuh ke rumah sakit di Padang untuk menjalani tindakan operasi dan perawatan intensif. Sementara itu, korban kedua, Achmad Dzaki Alfikri (18), menderita luka berat di kepala, dislokasi tangan dan pinggang, kehilangan empat gigi, serta masih dalam perawatan medis lanjutan.

Keduanya diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan tengah menempuh pendidikan di bangku kuliah.

Menyikapi insiden ini, Juniadi, warga Ujung Pasir, mengecam keras pelaksana proyek yakni CV Azka Jaya Mandiri yang dipimpin oleh Kamsir. Ia menilai proyek jalan nasional ini dijalankan secara ceroboh tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan.

“Tak ada rambu, tak ada lampu, bahkan tanda peringatan pun nihil. Ini pelanggaran berat terhadap standar keselamatan kerja,” ujar Juniadi.

Ia menambahkan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada kontraktor saja, melainkan juga harus menyasar unsur pengawasan dari PPK 2.5 PJN Wilayah II Jambi, Midun Saputra, S.T., Kepala Satker PJN Wilayah II, Diaz Shodiq, S.T., M.T., serta Kepala BPJN Provinsi Jambi, Dr. Dedy Hariadi, S.T., M.T.

Juniadi menjelaskan bahwa kejadian ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian sebagai dugaan kelalaian berat yang menyebabkan korban luka serius. Ia mengacu pada Pasal 360 ayat (1) KUHP, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta PP No. 79 Tahun 2014 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Seharusnya proyek jalan yang berada di ruang publik wajib dilengkapi rambu pengaman, sistem pengendalian risiko, serta penerangan yang layak. Jika tidak, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga pidana,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyebutkan kontraktor dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga masuk daftar hitam proyek pemerintah jika terbukti lalai.

Juniadi mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa pengecualian. Menurutnya, kejadian seperti ini kerap terjadi dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta penegakan aturan di sektor konstruksi.

“Ini bukan sekadar proyek. Ini soal keselamatan nyawa manusia. Kalau tidak ditindak, kejadian semacam ini akan terus berulang. Kita butuh efek jera,” pungkasnya.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *