
KERINCI-Hari Kamis (21/8) menjadi hari yang tak terlupakan bagi keluarga besar Syafrinal, warga Desa Semerap, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Bukan hanya karena ia harus berjuang melawan rasa sakit akibat sengatan tawon, tetapi juga karena perlakuan yang mereka anggap tidak manusiawi saat meminta pertolongan medis di Puskesmas Semerap.
Dalam kondisi tubuh melemah, Syafrinal dibawa oleh keluarganya dengan harapan segera mendapat pertolongan. Namun, sesampainya di puskesmas, harapan itu justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.
“Kami datang dengan panik, berharap ada tindakan cepat. Tapi dokter hanya berdiri, melihat tanpa berbuat apa-apa. Rasanya seperti nyawa keluarga kami tidak dianggap berharga,” tutur Afriani, ipar korban, dengan suara bergetar.
Kekecewaan itu semakin dalam ketika dokter yang berjaga, dr. Irwan Jafri, diduga mengucapkan kalimat yang menusuk hati.
“Dokternya bilang ‘Mau bawa kemano bawalah, mau pergi ya pergilah!’ Mendengar itu, hati kami hancur,” tambah Afriani.
Dalam keadaan penuh kecemasan, keluarga akhirnya mengambil keputusan berat, membawa Syafrinal ke Rumah Sakit DKT Kota Sungai Penuh. Dengan tenaga dan waktu yang terbuang, mereka berusaha menyelamatkan anggota keluarga yang sedang kritis.
Kini, Syafrinal masih dirawat intensif di RS DKT. Namun, luka batin keluarga tak kalah besar dari luka yang diderita korban.
“Nyawa orang jangan dianggap main-main. Kami hanya ingin pertolongan, bukan diabaikan,” ucap Afriani lirih.
Di tengah kesedihan dan kekecewaan itu, keluarga berharap ada perbaikan nyata dalam layanan kesehatan. Karena bagi mereka, setiap nyawa terlalu berharga untuk diperlakukan dengan sikap dingin dan kata-kata yang menyakitkan.
Peristiwa ini segera menyebar luas di media sosial dan memantik keprihatinan masyarakat. Banyak warga bertanya-tanya, bagaimana jika kejadian serupa menimpa orang lain, terutama mereka yang tidak punya pilihan selain mengandalkan puskesmas?
Peristiwa ini juga menyulut emosi masyarakat dan menjadi sorotan publik di media sosial. Banyak yang mempertanyakan sikap tenaga medis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelamatan nyawa.
Padahal, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 dan UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 59 dengan tegas menyatakan bahwa tenaga medis dilarang menolak pasien dalam keadaan gawat darurat, apalagi dengan alasan administrasi atau lainnya.(ded)






