
JAMBI – Sidang perdata antara Edi Gunawan alias Kimlai melawan Hendry Gunawan alias Kim Hen kembali digelar pada Kamis 11 September 2025 dan memasuki babak baru. Dalam persidangan tersebut, Kimlai membeberkan kepada awak media sejumlah fakta menarik yang dinilai membuka sisi lain dari perkara ini.
Kimlai mengungkap adanya bukti rekaman CCTV terkait dugaan perusakan barang sitaan jaminan yang disebut dilakukan oleh istri Hendry. Tidak hanya itu, ia juga menyinggung hilangnya mesin serta alat berat dari bundel warisan, hingga dugaan pemalsuan akta perusahaan.
“Fakta-fakta ini penting saya sampaikan agar jelas siapa sebenarnya pelaku utama dalam kasus ini,” tegas Kimlai di hadapan majelis hakim. Ia pun menegaskan siap melaporkan balik pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku utama.
Sementara itu, kuasa hukum Hendry menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai memiliki cacat formal maupun materil.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 18 September 2025 mendatang.(***/red)






