
KERINCI – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengambil langkah tegas dengan menggeledah kediaman dua tersangka, yakni Helpi dan Reki.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan praktik penyelewengan dana miliaran rupiah dalam proyek tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka Helpi dan Reki. Dari lokasi tersebut disita satu unit sepeda motor, satu unit mobil milik tersangka Reki, serta beberapa dokumen penting, buku tabungan, dan kartu ATM yang diduga terkait tindak pidana korupsi PJU,” ungkap Yogi, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Senin (23/9/2025).
Penyitaan aset ini dipandang sebagai pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana hasil korupsi proyek penerangan jalan tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari oknum pejabat Dinas Perhubungan hingga pihak swasta.
Ironisnya, proyek yang semestinya memberi manfaat berupa penerangan jalan bagi masyarakat Kerinci justru berubah menjadi sumber kegelapan baru akibat praktik korupsi yang merugikan negara.(ded)






