Beraksi di Toko Bawang, Tiga Wanita Paruh Baya Akhirnya Ditangkap Polisi

FOTO : Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi, saat menanyai salah satu tersangka.(Ist)

JAMBI – Aksi pencurian dengan modus belanja di sebuah toko bawang di kawasan Tanjung Pinang, Kecamatan Jambi Timur, akhirnya terbongkar. Tiga wanita yang diduga kuat sebagai pelaku berhasil ditangkap aparat Polsek Jambi Timur berikut barang bukti hasil curian.

Peristiwa bermula pada Jumat pagi (26/9/2025), sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, korban bernama Sudarli (61), warga Paal Merah, sedang berada di tokonya. Tanpa disadari, tas berisi uang tunai Rp35,5 juta, ringgit Malaysia, dollar Brunei, serta perhiasan emas miliknya raib dibawa kabur pelaku.

Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan ketiga perempuan tersebut datang dengan sepeda motor dan berpura-pura membeli bawang. Melihat situasi toko yang sepi, mereka langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku membawa kabur tas korban berisi uang dan perhiasan. Setelah laporan masuk pada 29 September, tim bergerak cepat memeriksa saksi serta rekaman CCTV hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” jelasnya, Rabu (1/10/2025).

Ketiganya kini mendekam di sel tahanan Polsek Jambi Timur dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Adapun identitas para tersangka yakni Asmawati (61) warga Kota Jambi, Ria Ismail (51) warga Palembang, dan Rusdiana Binti Jalani (59) warga Palembang. Dari tangan mereka, polisi menyita tas korban, uang tunai, mata uang asing, perhiasan emas, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *