
JAMBI – Sidang lanjutan perkara suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (30/9) kemarin.
Pada sidang dengan terdakwa Sulyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi kali ini, menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya pengusaha asal Kerinci sekaligus Direktur PT Air Tenang, Andi Putra Wijaya.
Dalam kesaksiannya, dia mengakui pernah menyerahkan uang Rp1,125 miliar terkait pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Jambi.
Uang tersebut disalurkan melalui kakaknya, Dedi Masyuni, mantan anggota DPRD Jambi.
“Katanya untuk mengurus DPRD. Saya bantu Rp1,125 Miliar,” ujar Andi di hadapan majelis hakim.
Dia menambahkan, uang itu kemudian diteruskan Dedi Masyuni kepada Muhammad Imanuddin alias Iim, kontraktor yang dikenal dekat dengan lingkaran mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Andi mengaku tidak mengenal langsung Zumi Zola yang lebih dulu divonis dalam kasus serupa.
Namun ia mengetahui sejumlah tokoh penting lain dalam pusaran perkara ini, di antaranya Dody Irawan (eks Kadis PUPR), Iim, dan Apif Firmansyah (mantan ajudan Zumi Zola).
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta, dengan total 16 orang diamankan. Kasus ini juga menjerat Suliyanti, anggota DPRD Jambi periode 2014–2019, yang kini ditahan KPK.
KPK menyebut, pimpinan DPRD Jambi periode tersebut meminta uang “ketok palu” RAPBD kepada Zumi Zola. Untuk memenuhi permintaan itu, Zumi melalui orang dekatnya Paut Syakarin menyiapkan sekitar Rp2,3 miliar.
Dana tersebut kemudian didistribusikan kepada anggota DPRD dengan besaran berbeda, antara Rp100 juta hingga Rp600 juta per orang.
Sebagai imbalannya, Paut disebut mendapatkan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Jambi.
Hingga kini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka dalam perkara besar yang dikenal dengan istilah “suap ketok palu” Jambi.(***/ded)






