Pelangsiran BBM di SPBU Tembesi Tak Kunjung Tuntas, Diduga Operator Terlibat “Main Mata”

BATANGHARI – Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tembesi, Kabupaten Batanghari, kembali menjadi sorotan publik. Meski sudah berulang kali diberitakan sejak tahun 2014, aktivitas ilegal ini tampaknya tak pernah benar-benar berhenti hingga tahun 2025.

Jika dahulu pelangsiran dilakukan menggunakan jeriken, kini modusnya berubah. Para pelangsir menggunakan mobil dan sepeda motor untuk mengangkut BBM jenis solar dan pertalite dalam jumlah besar. Kondisi ini membuat masyarakat umum yang hendak mengisi BBM sering kali kecewa karena kehabisan stok.

Seorang mantan anggota LSM Komando mengungkapkan pengalaman pribadinya saat hendak mengisi solar di SPBU Tembesi beberapa waktu lalu. Saat itu, operator mengatakan bahwa solar sudah habis. Namun, hanya setengah jam kemudian, ia melihat beberapa mobil kembali dilayani pengisian solar.

“Saya curiga karena baru saja dibilang solar habis. Setelah saya tunggu, ternyata ada mobil yang tetap dilayani. Diduga operator menerima uang sekitar seratus ribu rupiah setiap kali pengisian,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2025).

 

Praktik pelangsiran disebut marak terjadi pada sore hingga malam hari, sekitar pukul 15.30 hingga 22.00 WIB. Tim awak media yang melakukan pemantauan di lokasi juga mengaku menyaksikan langsung aktivitas tersebut.

Ironisnya, para operator terlihat waspada dan beberapa kali melirik ke arah wartawan yang tengah berada di warung dekat mushala SPBU. Aktivitas mencurigakan itu semakin menguatkan dugaan adanya permainan di balik distribusi BBM bersubsidi di lokasi tersebut.

Padahal, sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Aturan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Presiden tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, yang menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap praktik ilegal yang sudah menahun ini.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *