Polairud Baharkam Polri Amankan Puluhan Ton Sembako Ilegal di Perairan Jambi

Ist

JAMBI – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolair) Korps Polairud Baharkam Polri bersama personel berhasil mengamankan satu unit kapal KM Resona GT 25 yang mengangkut puluhan ton sembako ilegal di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya kapal bermuatan sembako dan bawang sering melintas di wilayah perairan Tanjabtim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan KP Anis Macan 4002, Iptu Febrian Widylestanto, bersama personel langsung melakukan patroli laut menggunakan rubber boat di sekitar perairan Tanjabtim pada Minggu (5/10) sekitar pukul 17.45 WIB.

Dari hasil patroli, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa kapal KM Resona GT 25 milik Ambok Tang yang dikemudikan oleh Ibrahim, dengan muatan atas nama Aripin.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut membawa berbagai jenis sembako dan bahan pangan berupa beras, bawang, kacang hijau, dan ikan bilis dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau menuju Tanjabtim, Provinsi Jambi, tanpa dilengkapi dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan antar area sebagaimana diwajibkan oleh peraturan karantina,” ungkap IPDA Ales, selaku perwira pelaksana KP Anis Macan 4002, kepada awak media, Selasa (7/10) malam.

IPDA Ales menambahkan, kapal beserta awaknya dan seluruh muatan langsung dikawal menuju KP Anis Macan 4002 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit kapal KM Resona GT 251, 075 kg beras ketan, 100 kg kacang hijau, 500 kg bawang, 50 kg ikan bilis, 6.395 kg berbagai jenis beras merek Nasi Padang dan Minang Jaya.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Selanjutnya, kami akan mengamankan nahkoda kapal beserta barang bukti, dan akan dilakukan gelar perkara di Ditpolairud Polda Jambi. Setelah itu, kasus ini akan kami limpahkan ke Ditpolairud Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas IPDA Ales.(lan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *