Waspada Akta Cerai Palsu, Pengadilan Agama Sungaipenuh Imbau Masyarakat Cek Keaslian Dokumen

Ist

SUNGAIPENUH – Pengadilan Agama Sungai Penuh mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap peredaran akta cerai palsu yang mencatut nama lembaga tersebut. Peringatan ini disampaikan menyusul temuan adanya dokumen akta cerai yang tidak terdaftar dalam sistem resmi pengadilan.

Melalui akun media sosial resminya, Pengadilan Agama Sungai Penuh menegaskan bahwa setiap akta cerai yang sah memiliki nomor register dan barcode khusus yang dapat diverifikasi secara daring melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.

“Setiap produk hukum, termasuk akta cerai, diterbitkan melalui sistem resmi. Jika ada dokumen yang tidak tercatat dalam data kami, maka itu bukan akta resmi dari Pengadilan Agama Sungai Penuh,” tegas Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh.

Pihak pengadilan juga menambahkan bahwa pemalsuan dokumen negara merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun bagi pelakunya.

Sebagai langkah antisipasi, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jasa pengurusan perceraian atau dokumen pengadilan di luar mekanisme resmi. Pengadilan menekankan agar setiap pihak memeriksa keaslian dokumen melalui layanan verifikasi online atau langsung ke kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan keaslian akta cerai. Bila menemukan kejanggalan, segera laporkan ke pengadilan atau pihak kepolisian,” tambahnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nama lembaga peradilan dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *