Polres Kerinci Tetapkan Fahrudin Jadi Tersangka

SUNGAIPENUH — Kasus dugaan pengrusakan bollard di depan Gedung Nasional Sungai Penuh akhirnya memasuki babak baru. Satreskrim Polres Kerinci menetapkan Fahrudin, S.Pd, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka.

Penetapan ini diumumkan usai gelar perkara pada Jumat (24/10/2025) yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetyawan, S.H., M.H.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi, menghadirkan ahli hukum pidana Dr. Andi Najemi, S.H., M.H., serta mengamankan 10 bollard dan satu mesin gerinda yang diduga digunakan dalam aksi pengrusakan.

Menurut AKP Very Prasetyawan, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dua alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga Fahrudin resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

“Kami memastikan proses penyidikan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKP Very.

Selanjutnya, penyidik akan memanggil tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang wakil rakyat yang baru saja menjabat. Polres Kerinci menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa tebang pilih, siapapun yang terlibat akan diproses sesuai aturan.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *