Pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Dinyatakan Tidak Sah oleh Pengadilan

SUNGAIPENUH – Polemik pemilihan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 akhirnya menemui titik akhir.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh memenangkan gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. terhadap proses pemilihan tersebut.

Putusan perkara Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn dibacakan pada Kamis, 6 November 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemilihan yang meloloskan H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M. sebagai ketua terpilih cacat hukum.

Empat Pihak Jadi Tergugat

Gugatan Dr. Oktir Nebi ditujukan kepada empat pihak, yakni:

1. Ketua Senat STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh,

2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA,

3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M., dan

4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK).

 

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Pokok Putusan Pengadilan

Dalam putusan itu, pengadilan menyatakan pemilihan Ketua STIA NUSA cacat hukum.

Selain itu, tindakan para tergugat dinilai melanggar hukum dan hasil pemilihan yang menetapkan H. Mhd. Ikhsan sebagai ketua dinyatakan tidak sah.
Majelis juga menegaskan bahwa keempat tergugat melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).

Dengan demikian, hasil pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh periode 2025–2029 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pihak kampus dan yayasan diminta menindaklanjuti putusan sesuai ketentuan hukum serta statuta perguruan tinggi yang berlaku.

Dr. Oktir Nebi: Kemenangan Marwah Akademik

Dalam keterangannya, Dr. Oktir Nebi mengapresiasi objektivitas majelis hakim.

“Putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bagi marwah akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh. Pemilihan pimpinan perguruan tinggi harus bersih, transparan, dan sesuai aturan hukum,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Kuasa hukumnya, Geni, S.H., menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh H. Mhd. Ikhsan pasca putusan tersebut tidak memiliki dasar hukum.

“Setiap tindakan atas nama STIA NUSA yang dilakukan oleh saudara H. Mhd. Ikhsan, baik selama maupun setelah sidang, adalah cacat hukum,” tegasnya.

Langkah Lanjutan ke Kemendikbudristek

Sementara itu, Veni, S.H., selaku anggota tim kuasa hukum, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan itu.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mengirim surat resmi ke LLDIKTI Wilayah X dan Dirjen Kelembagaan Kemendikbudristek RI,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, publik berharap tata kelola dan integritas akademik STIA Nusantara Sakti Sungai Penuh semakin baik.

Putusan ini menjadi momentum memperkuat prinsip hukum dan etika akademik di lingkungan kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *