Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Sudah Periksa 117 Saksi dan 25 Ahli

JAKARTA— Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Hingga kini, sebanyak 117 saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan sesuai prosedur. “Sampai dengan hari ini, penyidik telah memeriksa empat pelapor, 117 saksi, dan 11 terlapor yang juga sudah dimintai keterangan,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Selain itu, 25 saksi ahli turut dilibatkan untuk memperkuat proses penyidikan. Ade Ary menegaskan penyidikan berjalan lancar tanpa hambatan. “Penyidik bekerja hati-hati, mengumpulkan fakta dan barang bukti untuk menentukan siapa yang patut disangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan. Ia memastikan, penyidik berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan proporsional.

Kasus ini bermula dari laporan Jokowi terkait dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut dibuat dengan dasar Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. Setelah gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan bersama tiga laporan serupa lainnya, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding. Jokowi juga telah diperiksa di Polresta Solo pada 24 Juli 2025, sementara ijazah SMA dan S1 miliknya telah disita untuk kepentingan forensik.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *