MAKASSAR — Polisi akhirnya mengungkap kasus hilangnya Bilqis Ramdhani, bocah berusia empat tahun yang sempat dicari selama sepekan. Bilqis ternyata menjadi korban jaringan perdagangan anak lintas daerah. Penangkapan empat pelaku mengakhiri pencarian yang menyita perhatian publik.
Polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda. Mereka terdiri atas tiga perempuan dan satu laki-laki. SY, berusia 30 tahun, ditangkap di Kecamatan Rappocini, Makassar. Sementara NH, berusia 29 tahun, diamankan di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua pelaku lainnya, MA dan AS, merupakan pasangan kekasih yang ditangkap di Merangin, Jambi.
Bilqis ditemukan dalam kondisi selamat di Jambi. Bocah itu sebelumnya diculik di Taman Pakui, Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 2 November 2025. Proses pencarian berlangsung intens karena korban masih balita.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa MA dan AS memiliki rekam jejak panjang. Keduanya mengaku terlibat dalam sepuluh transaksi ilegal yang melibatkan bayi dan anak. Mereka memanfaatkan media sosial TikTok dan WhatsApp untuk mencari pembeli.
MA dan AS bahkan membeli Bilqis dari NH seharga Rp30 juta. Keduanya lalu menjual kembali korban kepada kelompok lain di Jambi dengan nilai Rp80 juta. Polisi menduga mereka adalah bagian dari jaringan perdagangan anak yang terorganisasi.
Polisi juga memperoleh pengakuan NH. Ia mengakui telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Temuan ini membuat polisi membuka penyelidikan lebih luas. Aparat menduga ada lebih banyak pelaku yang belum terungkap.
Irjen Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan tertangkap. Ia menekankan pentingnya perlindungan maksimal terhadap anak. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan anak di wilayah Sulawesi Selatan.
Penyidik menemukan bahwa para pelaku membawa Bilqis dengan pesawat komersial. Mereka memalsukan identitas untuk menghindari pemeriksaan petugas. Tiket penerbangan juga disiapkan sejak awal. Tindakan itu menunjukkan bahwa para pelaku sudah mengatur rencana dengan rapi.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Nasrullah, menjelaskan bahwa identitas Bilqis diganti sebelum keberangkatan. Ia memastikan polisi masih mendalami alur perpindahan korban dari Makassar hingga Jambi.
Penyidikan juga memperlihatkan bahwa SY menjadi orang pertama yang menjual Bilqis kepada NH seharga Rp3 juta. Alur transaksi itu kemudian berlanjut hingga korban berpindah tangan beberapa kali. Seluruh pelaku kini ditahan untuk proses penyidikan.
Kasus ini memperlihatkan ancaman perdagangan anak melalui media sosial yang semakin marak. Polisi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran adopsi online. Warga diminta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak.(***)






