JAMBI — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memastikan seluruh Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun anggaran 2023 telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada tahun 2024. Total dana yang diterima mencapai Rp179,36 miliar, yang sebelumnya dititipkan di rekening Treasury Deposit Facility (TDF) Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, menjelaskan bahwa DBH tersebut bersumber dari dua regulasi utama, yakni PMK Nomor 90 Tahun 2023 dan PMK Nomor 159 Tahun 2023.
“Total kurang bayar DBH Provinsi Jambi tahun 2023 yang disalurkan pada tahun 2024 sebesar Rp179.369.416.000. Dana itu terdiri dari DBH kurang bayar dan tambahan DBH,” ujar Agus, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, dana tersebut telah dicairkan dalam tiga tahap.
Tahap pertama, melalui KMK 164 Tahun 2024 sebesar Rp94,95 miliar yang digunakan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN daerah.
Tahap kedua, sebesar Rp42,20 miliar, disalurkan untuk mendukung pendanaan Pilkada serentak 2024, sebagaimana diatur dalam PMK 16 Tahun 2024.
Tahap ketiga, juga sebesar Rp42,20 miliar, digunakan untuk pembayaran Gaji ke-13 ASN sesuai KMK 267 Tahun 2024.
Agus menjelaskan bahwa dua dari tiga tahap penyaluran dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan berdasarkan keputusan pusat, sementara satu tahap berdasarkan usulan Pemprov Jambi untuk mendukung pelaksanaan Pilkada.
“Jadi tidak semua penyaluran atas permohonan daerah, sebagian besar memang kebijakan pusat untuk kebutuhan nasional seperti THR dan Gaji ke-13 ASN,” terangnya.
Ia menambahkan, penggunaan DBH diarahkan untuk perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dukungan pendanaan Pilkada, serta investasi daerah sesuai dengan ketentuan Kementerian Keuangan.
“Kami pastikan pengelolaan DBH tetap transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan,” tegas Agus.
Dengan realisasi ini, Pemprov Jambi berharap aliran DBH tersebut dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendukung program prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(ded)






