Penangkapan Pelaku Penculikan Anak di Sungai Penuh – Ancaman Keamanan yang Mengguncang Ekonomi Lokal Khususnya Kecamatan Koto Baru

Oleh : Adv. Aprialdo Adi Putra, SH


Oleh : Adv. Aprialdo Adi Putra, SH


PENANGKAPAN dua pelaku utama penculikan anak berusia 4 tahun asal Makassar, yaitu Adefrianto Syaputera (36) dan Mery Ana (42), di Kota Sungai Penuh, Jambi, pada 7 November 2025, menjadi kabar baik sekaligus pengingat pahit akan maraknya kasus perdagangan manusia di Indonesia.

Kasus ini, yang melibatkan penjualan korban ke kelompok Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dengan harga Rp80 juta, terungkap melalui kerja sama tim gabungan Polrestabes Makassar, Polda Jambi, dan Polres Kerinci.

Korban, Bilqis Ramadhany, berhasil diselamatkan setelah perjalanan gelap lintas provinsi yang mencapai 2.611 kilometer, dari Makassar ke Yogyakarta, lalu Jambi. Kejadian ini tidak hanya menyoroti kelemahan pengawasan lintas daerah, tetapi juga menimbulkan gelombang kekhawatiran di kalangan masyarakat Sungai Penuh, khususnya pedagang di Kecamatan Koto Baru.

Dampak kasus ini terasa paling berat bagi pedagang yang berdomisili di Sungai Penuh, terutama Kecamatan Koto Baru, di mana banyak warga bergantung pada perdagangan keluar daerah, seperti ke luar Provinsi Jambi atau bahkan ke pulau lain. Banyak pedagang Koto Baru yang rutin berjualan di Seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pasca-penangkapan ini, muncul stigma negatif yang membuat mereka takut dituduh sebagai bagian dari sindikat perdagangan anak. Pelaku yang ditangkap berasal dari Kabupaten Merangin, dekat Sungai Penuh, dan dikenal sebagai warga lokal yang bekerja di Pemprov Jambi, sehingga menciptakan prasangka bahwa siapa pun yang beraktivitas di luar daerah bisa dicurigai. Hal ini berpotensi menurunkan mobilitas pedagang, mengganggu rantai pasok, dan merugikan ekonomi lokal yang sudah rentan.

Di tengah kondisi pasar Sungai Penuh yang sering dikuasai pedagang luar, stigma ini bisa memperburuk ketidakpastian, membuat pedagang enggan bepergian dan berpotensi menimbulkan penurunan pendapatan hingga 20-30% bagi keluarga pedagang di Koto Baru, berdasarkan pola dampak serupa pada kasus kriminal regional sebelumnya.

Untuk mengatasi kekhawatiran ini, pemerintah daerah Sungai Penuh dan Provinsi Jambi perlu segera bertindak. Sosialisasi intensif melalui camat dan lurah di Koto Baru harus dilakukan untuk membedakan antara aktivitas ekonomi sah dan tindak pidana, sambil memperkuat identitas pedagang melalui kartu tanda anggota asosiasi.

Selain itu, kolaborasi dengan KPAI untuk kampanye anti-stigma bisa membantu membangun kepercayaan masyarakat. Pesan khusus dari saya, Adv. Aprialdo Adi Putra, SH, bagi pedagang Sungai Penuh yang berdagang di luar daerah: Tetaplah waspada dan patuhi prosedur perjalanan, seperti membawa dokumen lengkap (KTP, surat keterangan usaha, dan itinerary) serta melaporkan rencana perjalanan ke kelurahan atau polsek setempat sebelum berangkat.

Jangan biarkan ketakutan menghalangi rezeki halal; jika menghadapi kecurigaan atau pemeriksaan, segera hubungi pengacara terdekat atau hotline kepolisian untuk klarifikasi hukum. Laporkan segala kecurigaan aktivitas mencurigakan ke polisi untuk mencegah penyalahgunaan, dan ingatlah bahwa hukum pidana Indonesia (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak) melindungi warga sipil yang beraktivitas sah. Dengan langkah proaktif, kasus ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat keamanan komunal, bukan penghalang bagi roda ekonomi lokal.


Tentang Penulis

Pengacara dengan spesialisasi di bidang Hukum Pidana dan Hukum Keluarga Islam, berdomisili di Provinsi Jambi Kota Sungai Penuh Kecamatan Koto Baru. Berkantor di LBH-ALAM SAKTI (LBH-ALTI) Desa Karya Bakti Kecamatan Pondok Tinggi Kota Sungai Penuh (depan Bpjs Kesehatan Kota Sungai Penuh) yang di komandoi oleh advokat Senior di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci yaitu ADV.PAHRUDIN KASIM,SH., MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *