Rafina Salsabila Diganjar 10 Tahun Penjara, Kasus Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi

SUNGAIPENUH – Sidang kasus pembobolan rekening nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci kembali mencapai babak penting.

Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Senin (17/11) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rafina Salsabila, mantan pegawai bank yang menjadi sorotan publik sejak kasus ini terungkap.

Majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar kepada Rafina. Putusan tersebut berada di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana 11 tahun penjara dengan nilai denda yang sama.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan dana nasabah melalui transaksi ilegal yang dilakukan selama masih bertugas di Bank Jambi Cabang Kerinci.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama proses persidangan dan catatan bahwa ia belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Namun, hakim tetap menekankan bahwa tindakan tersebut telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan karena dilakukan oleh orang dalam.

Pihak JPU, M Haris, hingga kini belum memutuskan sikap atas putusan tersebut. Mereka menyatakan masih mengkaji apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim.

Perkara ini menjadi perhatian luas mengingat besarnya kerugian yang ditanggung nasabah dan keterlibatan oknum internal bank dalam tindak pidana pembobolan rekening.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *