Pusat Kucurkan Rp 422,55 M untuk Sungai Penuh, Begini Pembagiannya

SUNGAIPENUH-Kota Sungai Penuh dipastikan menerima alokasi Dana Transfer Umum (DTU) sebesar Rp 422,55 miliar pada tahun anggaran 2026. Penetapan ini diumumkan pemerintah pusat sebagai bagian dari distribusi dana transfer untuk kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi yang totalnya mencapai Rp 8 triliun.

Dari total alokasi tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi porsi terbesar dengan nilai Rp 404 miliar. Anggaran ini merupakan instrumen penting pemerintah pusat untuk memastikan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, terutama dalam mendukung layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur kota.

Penetapan DAU dihitung berdasarkan kebutuhan fiskal daerah serta kapasitas fiskal yang dimiliki Kota Sungai Penuh. Dengan formula tersebut, pemerintah berharap pembagian anggaran lebih adil dan mampu menjawab tantangan pembangunan yang berbeda di tiap daerah.

Selain DAU, Kota Sungai Penuh juga mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 18,55 miliar. DBH merupakan dana yang dibagikan pemerintah pusat kepada daerah dari penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun sumber daya alam yang menjadi basis ekonomi nasional.

Komponen DBH sendiri terdiri dari beberapa bagian, seperti DBH Pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta DBH Sumber Daya Alam yang berasal dari sektor migas, pertambangan, maupun kehutanan. Alokasi ini bertujuan memberi kembali manfaat ekonomi kepada daerah sesuai kontribusinya terhadap penerimaan negara.

Pemerintah berharap alokasi DBH 2026 dapat mendukung peningkatan kapasitas fiskal Kota Sungai Penuh, terutama dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya yang lebih efisien. Optimalisasi belanja daerah menjadi indikator penting untuk memastikan dampak nyata bagi masyarakat.

Dengan total dana transfer Rp 422,55 miliar, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas anggaran. Penguatan tata kelola publik menjadi bagian penting dalam memaksimalkan manfaat dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Alokasi ini juga diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta memperkuat pelaksanaan desentralisasi di Kota Sungai Penuh pada tahun anggaran 2026.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *