Tiga Perkara Narkotika Resmi Masuk Skema Restorative Justice, JAM Pidum Beri Lampu Hijau

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian tiga perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice berupa tindakan rehabilitasi. Persetujuan itu diberikan setelah ekspose yang digelar secara virtual pada Senin (17/11/2025). Ketiga kasus tersebut berasal dari tiga Kejaksaan Negeri berbeda dan para tersangka dinilai memenuhi kriteria sebagai pengguna, bukan bagian jaringan peredaran gelap.

Dalam ekspose tersebut, JAM Pidum menilai bahwa Ilham bin Salmin dari Kejaksaan Negeri Padang, Andri alias Kapau bin Jailani dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, serta Samsudin alias Udin bin Durahman dari Kejaksaan Negeri Balangan, seluruhnya terbukti hanya sebagai pengguna terakhir atau end user. Ketiganya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika, namun hasil asesmen menunjukkan mereka layak menjalani rehabilitasi.

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar keputusan tersebut. Hasil laboratorium memastikan para tersangka positif menggunakan narkotika, sementara penyidikan dengan metode know your suspect menunjukkan mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap. Para tersangka juga tidak pernah masuk Daftar Pencarian Orang, tidak memiliki peran sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir, serta dinilai sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan berdasarkan asesmen terpadu.

JAM Pidum menegaskan bahwa para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi maksimal dua kali sehingga masih memenuhi syarat restorative justice. Pendekatan ini dipandang lebih tepat karena menempatkan pengguna sebagai pihak yang membutuhkan perawatan, bukan pemenjaraan, sekaligus sejalan dengan kebijakan penanganan narkotika yang lebih humanis.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri terkait diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Dokumen tersebut menjadi dasar legal pelaksanaan rehabilitasi dan memastikan proses berjalan sesuai asas dominus litis oleh Jaksa.

“Mekanisme ini bagian dari upaya memastikan penanganan perkara lebih berorientasi pada pemulihan,” ujar JAM Pidum dalam pernyataan resmi. Kejaksaan RI menilai perluasan kebijakan restorative justice dapat mengurangi beban pemidanaan dan membantu pemulihan sosial para pengguna yang terjerat penyalahgunaan narkotika.

Pendekatan rehabilitatif ini menjadi langkah berkelanjutan untuk mendorong kebijakan hukum yang lebih proporsional, di tengah meningkatnya kebutuhan penanganan kasus narkotika yang menempatkan pengguna sebagai subjek yang harus dipulihkan, bukan dikriminalisasi secara berlebihan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *