Karier Gemilang dan Akhir Tragis: Ira Puspadewi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara

IRA PUSPADEWI, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Indonesia, kembali menjadi sorotan publik setelah dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan terkait perkara korupsi kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang berlangsung pada 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, Ira dinilai bertanggung jawab atas keputusan pembelian kapal-kapal milik PT JN yang ternyata sebagian besar sudah rusak bahkan karam. Keputusan itu dianggap memperkaya pemilik PT JN dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1,25 triliun. Meski pengadilan menyatakan Ira tidak menerima keuntungan pribadi, tindakan tersebut tetap digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

Sebelum kasus ini mencuat, Ira dikenal sebagai salah satu perempuan yang menempati posisi strategis di jajaran pimpinan BUMN. Ia lahir di Malang, menempuh pendidikan sarjana di Universitas Brawijaya, melanjutkan studi magister di Asian Institute of Management Filipina, dan meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2018. Jejak kariernya cukup panjang, dimulai dari GAP Inc di Amerika Serikat hingga menjabat berbagai posisi puncak di perusahaan-perusahaan milik negara seperti Sarinah, Pos Indonesia, hingga akhirnya memimpin ASDP.

Ira mulai dikenal luas saat dipercaya memimpin PT Sarinah pada 2014, lalu diangkat sebagai Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia. Kariernya berlanjut ketika ia ditugaskan memimpin ASDP Ferry Indonesia pada 2017. Di bawah kepemimpinannya, ASDP mengoperasikan ratusan kapal di seluruh Indonesia dan mengembangkan sejumlah proyek strategis seperti Bakauheni Harbour City dan Marina Labuan Bajo. Salah satu inovasi yang menjadi sorotan adalah peluncuran aplikasi tiket daring Ferizy pada 2020. ASDP juga mencatatkan laba bersih tertinggi sepanjang sejarah perusahaan pada 2023, yakni Rp637 miliar. Ira bahkan diganjar penghargaan The Best Industry Marketing Champion 2022 kategori Transportation.

Namun perjalanan kariernya terhenti pada November 2024 setelah penyidikan kasus korupsi KSU dan akuisisi PT JN mulai bergulir. Dua pejabat lain yang turut terseret ialah Yusuf Hadi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP.

Hukuman yang diterima Ira jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu pidana 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Meski demikian, putusan tersebut menutup babak panjang perjalanan salah satu eksekutif perempuan yang sebelumnya dikenal berprestasi di lingkup BUMN.

Soal penghasilan, tidak ada informasi resmi mengenai besaran gaji Ira selama menjabat sebagai Direktur Utama ASDP. Namun merujuk aturan Kementerian BUMN, gaji direktur utama perusahaan pelat merah bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per bulan, ditambah berbagai fasilitas seperti THR satu kali gaji, asuransi purna jabatan, asuransi kesehatan, dan bantuan hukum. Sebagai perbandingan, mantan Dirut PT Timah, Ahmad Dani Virsal, menerima remunerasi sekitar Rp5,13 miliar sepanjang 2024.

Kasus yang menjerat Ira menjadi salah satu contoh bagaimana langkah strategis dalam pengelolaan perusahaan negara dapat berujung pada persoalan hukum apabila menimbulkan kerugian keuangan negara. Vonis ini sekaligus menandai berakhirnya perjalanan panjang seorang profesional yang sebelumnya dikenal luas karena rekam jejak dan prestasinya di dunia BUMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *