PPPK Berpeluang Alih Status ke PNS, DPR: Tergantung Persetujuan Pemerintah

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai bergulir dan berpotensi menyentuh banyak substansi penting, termasuk status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, aturan tersebut baru berusia sekitar dua tahun sejak menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.

Komisi II DPR RI mendorong perubahan terutama terkait fleksibilitas penempatan pejabat eselon II. Wacana yang mengemuka ialah menjadikan pejabat eselon II sebagai pegawai pusat sehingga memungkinkan dilakukan rotasi lintas daerah di seluruh Indonesia. Dorongan ini juga diarahkan untuk memperkuat sistem merit, termasuk pengangkatan dan promosi ASN berbasis kompetensi.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zuldikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa PPPK tidak dapat serta-merta diangkat menjadi PNS. Ia menyebut sudah ada aturan yang memberi peluang alih status, namun tetap mewajibkan PPPK mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sikap ini sejalan dengan pandangan Menteri PANRB, Rini Widyantini.

“PPPK bisa saja menjadi PNS, tetapi tetap melalui tahapan seleksi. Tidak bisa otomatis,” tegas Zuldikar.

Meski demikian, sinyal positif datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Dede Yusuf. Ia mengungkapkan bahwa peluang alih status PPPK ke PNS tetap terbuka selama pemerintah menyetujui skema tersebut.

“DPR tidak bisa berjalan sendiri,” ujar Dede Yusuf, memberi isyarat bahwa keputusan akhir tetap berada pada pemerintah.

Revisi UU ASN 2023 kini dinantikan banyak kalangan, terutama jutaan PPPK yang berharap ada kepastian karier lebih baik di masa mendatang.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *