JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai Rabu, 26 November 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran resmi PBNU yang merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat harian Syuriyah PBNU.
Surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir itu menegaskan bahwa seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua Umum PBNU tidak lagi melekat kepada Gus Yahya sejak pukul 00.45 WIB.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian isi keputusan tersebut.
Dalam poin berikutnya ditegaskan, “KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.”
PBNU juga memerintahkan agar segera digelar rapat pleno untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris sesuai ketentuan peraturan organisasi. Sementara posisi dan kepemimpinan PBNU selama kekosongan jabatan Ketum akan berada sepenuhnya di bawah Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.
Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, membenarkan keaslian surat tersebut. “Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.(***)






