Presiden Prabowo Resmi Hapus Status Terpidana Ira Puspadewi, Apa Pertimbangannya?

JAKARTA-Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Keputusan penting ini sekaligus memulihkan hak dan martabat Ira yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022. Bersamaan dengan Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapat rehabilitasi dari Presiden.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa dengan rehabilitasi tersebut, status terpidana ketiganya otomatis gugur. Dasco menyampaikan bahwa Prabowo menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa (25/11/2025) setelah menerima usulan resmi dari pemerintah dan DPR. “Alhamdulillah, hari ini Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya di Istana Jakarta.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, proses rehabilitasi berawal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPR. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga menerima banyak aspirasi terkait sejumlah kasus hukum, termasuk perkara yang menimpa jajaran ASDP. Prasetyo menyebut bahwa pemerintah melakukan pengkajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk melibatkan pakar hukum, sebelum usulan resmi dikirimkan kepada Presiden. Dalam waktu sepekan, kajian itu selesai dan dibawa ke rapat terbatas bersama Prabowo, sebelum akhirnya Presiden memberi persetujuan.

Prasetyo menegaskan bahwa Presiden menggunakan hak konstitusionalnya setelah mempertimbangkan lamanya proses hukum serta dinamika kasus yang menjerat para pejabat ASDP tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa surat rehabilitasi baru ditandatangani Prabowo pada Selasa sore, dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perjalanan kasus Ira Puspadewi sempat menarik perhatian publik. Dalam putusan 20 November 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta kepada Ira karena dianggap memperkaya pemilik PT JN sebesar Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi perusahaan tersebut oleh ASDP. Hakim menyatakan bahwa Ira tidak menerima aliran dana korupsi, namun dinilai lalai dan tidak hati-hati dalam tata kelola aksi korporasi.

Usai vonis, Ira menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan menyebut akuisisi PT JN sebagai langkah strategis untuk memperkuat operasional ASDP, khususnya layanan di wilayah 3T. Ia menjelaskan bahwa PT JN memiliki 53 kapal berizin trayek komersial yang dinilai dapat memperkuat kemampuan ASDP dalam menjalankan subsidi silang. Karena itu, Ira memohon perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo agar para profesional BUMN mendapat kepastian hukum dalam mengambil keputusan strategis bagi negara.

Dengan terbitnya rehabilitasi dari Presiden, proses pemulihan nama baik Ira, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono kini memasuki tahap lanjutan sesuai aturan yang berlaku.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *