SUNGAIPENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menerapkan aturan baru retribusi tempat khusus parkir setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 resmi diberlakukan.
Kebijakan ini mencakup seluruh titik parkir umum hingga kawasan wisata, dengan struktur tarif yang dinilai pemerintah lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan di lapangan.
Dalam ketentuan terbaru, tarif parkir untuk area pelataran atau lingkungan ditetapkan Rp1.000 untuk sepeda motor, sementara kendaraan sedan, jeep, minibus, dan pick up dikenakan Rp3.000 sekali parkir. Untuk bus, truk, dan kendaraan besar lainnya, tarifnya dipatok Rp5.000 per sekali penggunaan.
Aturan serupa juga berlaku di kawasan taman kota dan objek wisata, meskipun terdapat perbedaan untuk kendaraan roda dua. Sepeda motor yang masuk ke area wisata dikenakan biaya Rp2.000 sekali parkir, sementara kendaraan roda empat tetap Rp3.000 dan bus atau truk dipertahankan Rp5.000 sekali parkir.
Pemerintah Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bukan semata penarikan retribusi, melainkan bagian dari upaya memperbaiki manajemen parkir agar lebih tertib, terukur, dan bebas dari pungutan liar. “Selama ini banyak keluhan soal pungutan tidak seragam dan titik yang rawan kebocoran. Dengan perda ini, semuanya menjadi jelas,” ujar salah satu pejabat pemerintah daerah yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, warga menilai tarif tersebut masih wajar, namun berharap pengawasannya diperketat. “Yang penting jangan ada oknum yang kutip lebih dari aturan. Pemerintah harus tegas,” ujar Rahmat, warga Sungai Penuh, saat ditemui di kawasan pusat kota.
Pemkot juga memastikan implementasi perda akan diiringi penataan ulang titik parkir dan penegasan identitas resmi juru parkir. Mekanisme pelaporan akan diperkuat sehingga masyarakat bisa dengan mudah menyampaikan keluhan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai.
Dengan pemberlakuan tarif baru ini, pemerintah berharap sistem parkir di Kota Sungai Penuh menjadi lebih tertib dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara transparan. “Setiap rupiah akan kembali untuk layanan publik yang lebih baik,” tegas pejabat tersebut.(ded)






