Kasus Dana Desa Batang Merangin: Penggeledahan hingga Malam, Bukti Penting Disita

SUNGAIPENUH – Setelah menetapkan IW, pendamping desa Batang Merangin, sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (27/11), Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kembali bergerak cepat.

Pada Jumat (28/11), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda yang berkaitan dengan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin.

Penggeledahan dimulai sejak pagi dan berlangsung hingga malam hari. Upaya ini dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam rangka pendalaman kasus yang sebelumnya telah menjerat dua pejabat desa lainnya, yakni Pjs Kades dan Kades definitif Batang Merangin.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidsus, Yogi SH, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung aman dan lancar dengan melibatkan tim gabungan dari bidang Tindak Pidana Khusus serta Intelijen Kejari Sungai Penuh.

“Pada Jumat, 28 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan tersangka Irwandi, S.E. bin Amron,” ujar Yogi.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa perangkat elektronik, buku tabungan, serta dokumen-dokumen lain yang diduga terkait dengan alur penggunaan dana desa.

“Barang bukti yang diamankan saat ini sedang kami pelajari untuk pendalaman proses penyidikan. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur dan penggeledahan selesai sekitar pukul 21.00 WIB dengan keadaan aman dan kondusif,” tambah Yogi.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas intervensi. Mereka memastikan penegakan hukum akan terus dikawal hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi masyarakat dan menghindari penyalahgunaan keuangan desa.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *