JAKARTA – Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 5 Tahun 2025 resmi dimulai. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 1637/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 27 November 2025, yang memuat seluruh ketentuan umum, jadwal lengkap, serta syarat wajib peserta.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa rangkaian PPG Tahap 5 berlangsung mulai 27 November hingga 14 Desember 2025. Guru yang masuk daftar sasaran wajib mengikuti seluruh prosedur melalui akun SIMPKB masing-masing.
Ketentuan Umum Pelaksanaan PPG Tahap 5 Tahun 2025
Berikut poin ketentuan yang wajib diperhatikan seluruh peserta:
1. Peserta merupakan guru yang:
Terdaftar di Dapodik.
Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
Memenuhi syarat administrasi.
Aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024.
Tidak terdaftar sebagai peserta PPG di kementerian lain.
Memiliki kecocokan bidang studi dengan penempatan LPTK.
2. Informasi pemanggilan peserta hanya disampaikan melalui akun SIMPKB.
3. Validasi NIK wajib dilakukan melalui SIMPKB atau Info GTK.
Jika tidak valid, perbaikan melalui Verval PTK atau pembaruan Dapodik sekolah.
4. Peserta yang bersedia mengikuti PPG harus:
Melakukan konfirmasi kesediaan di SIMPKB.
Mempelajari buku ajar melalui tautan resmi.
Memastikan akun belajar.id aktif sebagai akses Ruang GTK.
5. Peserta wajib lapor diri secara daring ke LPTK sesuai jadwal.
6. Pembelajaran mandiri dan pembelajaran terbimbing dilaksanakan melalui Ruang GTK dan LPTK.
7. Pendaftaran Uji Kompetensi PPG (UKPPPG) dilakukan di Ruang GTK atau laman resmi UKPPPG.
8. Dinas Pendidikan dapat memantau data peserta melalui SIMPKB Operator Disdik.
9. Informasi resmi dan pembaruan PPG tersedia di laman ppg.kemendikdasmen.go.id.
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Tahap 5 Tahun 2025
Rangkaian kegiatan telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Pemanggilan peserta dan konfirmasi kesediaan di SIMPKB:
27–28 November 2025
2. Pembelajaran mandiri (buku ajar) di SIMPKB:
Hingga 30 November 2025
3. Lapor diri di LPTK:
30 November–1 Desember 2025
4. Orientasi di LPTK:
1 Desember 2025
5. Pembelajaran mandiri di Ruang GTK:
1–6 Desember 2025
6. Pembelajaran terbimbing daring di LPTK:
1–6 Desember 2025
7. Pendaftaran UKPPPG:
8 Desember 2025
8. Unggah dokumen uji kinerja:
9–11 Desember 2025
9. Cetak kartu ujian:
12 Desember 2025
10. Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK):
14 Desember 2025
Catatan: Jadwal dapat berubah sesuai pemberitahuan resmi masing-masing LPTK penyelenggara.
Syarat Lapor Diri (Wajib Diupload Peserta)
Peserta wajib mengunggah seluruh dokumen pada aplikasi Lapor Diri LPTK sesuai penempatan. Berkas yang harus dipenuhi antara lain:
1. Pakta Integritas
2. Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1/DIV yang telah dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
5. Scan KTP atau SIM
6. Pas Foto Berwarna 4×6
7. Scan Surat Keterangan Sehat
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik
9. Scan Surat Bebas NAPZA
10. Scan NPWP (jika memiliki)
11. Dokumen tambahan sesuai ketentuan masing-masing LPTK
Tahap lapor diri menjadi gerbang awal bagi peserta untuk dapat mengikuti pembelajaran mandiri, pembelajaran terbimbing, hingga mengikuti UKPPPG.






