KERINCI — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3A–TGAI) di Kecamatan Sitinjau Laut dan Tanah Cogok kembali memantik perhatian publik.
Sejumlah pihak kini mendesak Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi untuk turun tangan meninjau ulang pelaksana program, terutama kelompok tani yang bertanggung jawab di lapangan.
Desakan tersebut muncul setelah mencuat dugaan bahwa beberapa kelompok tani yang mengerjakan proyek P3A tahun 2025 tidak beroperasi secara swakelola sebagaimana aturan program. Informasi di lapangan memperlihatkan adanya pola pengerjaan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar anggota kelompok.
Isu semakin menguat ketika beredar kabar adanya seorang oknum berinisial A yang diduga meminta fee dari pihak tertentu untuk dapat mengelola proyek.
Informasi tersebut berasal dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui proses internal penunjukan dan pelaksanaan P3A. Meski demikian, dugaan ini masih perlu dibuktikan melalui investigasi resmi.
Selain itu, temuan lain di lapangan menunjukkan adanya pekerja yang diupah harian oleh pihak tertentu. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan karena P3A–TGAI merupakan program berbasis swakelola penuh, tanpa keterlibatan kontraktor atau pemborong.
“Kalau ada pekerja harian yang digaji oleh seseorang, itu jelas ada indikasi pihak luar mengendalikan proyek. Program ini seharusnya dikerjakan murni oleh kelompok tani, bukan oleh orang luar,” ujar salah seorang warga yang ikut memantau perkembangan pekerjaan di lokasi.
Warga berharap BWSS VI melakukan audit menyeluruh mulai dari keabsahan kelompok tani penerima program, mekanisme penetapan pelaksana, hingga metode pengerjaan di lapangan. Penelusuran mendalam dianggap penting agar program P3A–TGAI tetap berjalan sesuai pedoman dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.
Program P3A–TGAI pada dasarnya ditujukan untuk memperbaiki jaringan irigasi desa dan meningkatkan produktivitas petani. Namun, berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang justru menimbulkan keresahan dan dikhawatirkan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, BWSS VI Jambi belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyimpangan maupun tuntutan evaluasi dari masyarakat.(ded)






