JAMBI — Menjelang Desember 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan kepastian mengenai jadwal pencairan pensiun serta potensi kenaikan yang ramai dibicarakan di media sosial. PT Taspen akhirnya memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar.
Taspen memastikan bahwa pembayaran pensiun bulan Desember 2025 tetap dilakukan sesuai jadwal, yaitu pada 1 Desember 2025. Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan maupun rapelan gaji pensiun untuk bulan tersebut. Seluruh pembayaran masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar besaran pensiun untuk seluruh golongan.
Melalui unggahan di akun resmi Instagram @taspen, perusahaan menyebut belum ada regulasi baru dari pemerintah mengenai penyesuaian pensiun.
“Terkait hal tersebut, kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tulis Taspen.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis rumor yang menyebutkan adanya kenaikan gaji pensiunan per 1 Desember 2025. Dengan demikian, pembayaran tetap mengikuti ketentuan PP No 8 Tahun 2024 yang sebelumnya sudah mengatur kenaikan 12 persen untuk pensiunan PNS, janda, dan duda pensiunan.
Besaran pensiunan pun masih sama seperti yang tercantum dalam regulasi tersebut. Nominal berbeda sesuai pangkat dan golongan terakhir, mulai dari Golongan I yang berada di kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, hingga Golongan IV yang mencapai kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.
Penerima pensiun merupakan mereka yang pernah bertugas sebagai Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri, serta ahli warisnya sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan PP No 45 Tahun 2015. Jaminan pensiun bertujuan memastikan peserta tetap memiliki penghasilan layak setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.
Hingga akhir tahun ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai rencana kenaikan pensiun tahun 2025. Taspen menegaskan bahwa pembayaran Desember 2025 sepenuhnya mengacu pada PP No 8 Tahun 2024 karena belum ada regulasi baru yang diterbitkan.(***)






