Al Haris Berikan SK PPPK Paruh Waktu: “Niatkan Kerja Baik untuk Jambi”

JAKARTA — Komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai kembali diwujudkan melalui penyerahan 38 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SK tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris, kepada para pegawai Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Agenda penyerahan SK berlangsung di kantor Badan Penghubung Pemprov Jambi, Cikini, Jakarta Pusat. Momen ini menjadi langkah awal penguatan sistem kepegawaian sekaligus bentuk nyata perhatian pemerintah provinsi terhadap pegawai yang telah mengabdikan diri melalui berbagai tugas di Ibu Kota.

Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa penyerahan SK dapat terealisasi setelah proses administrasi dinyatakan lengkap dan valid oleh Kementerian PAN-RB.

“Ini adalah langkah awal, pintu pertama saudara-saudara untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” tegas Al Haris.

Ia menjelaskan bahwa setelah status tercatat di BKN dan KemenPAN-RB, tahap berikutnya adalah proses menuju PPPK penuh waktu yang akan dinilai langsung oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Penilaian tersebut mempertimbangkan dua aspek utama: kemampuan keuangan daerah dan kinerja pegawai.

“Yang menentukan naik menjadi PPPK penuh waktu itu kemampuan daerah dan kinerja saudara. Inilah bahan kami untuk menilai nantinya,” ujarnya.

Gubernur Al Haris mengingatkan seluruh pegawai agar bekerja dengan niat yang tulus serta komitmen yang kuat demi kemajuan Provinsi Jambi.

“Niatkan bahwa kita ingin bekerja dengan baik, sepenuh hati, untuk kemajuan pemerintah Provinsi Jambi,” pesan Al Haris.

Dalam agenda tersebut, Gubernur turut didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi Drs. Ariansyah, ME, serta Kepala Badan Penghubung Pemprov Jambi di Jakarta, Drs. Amrulsyah. Penyerahan SK berlangsung hangat dan menjadi penanda dimulainya tanggung jawab baru bagi 38 PPPK paruh waktu tersebut.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *