JAKARTA — Upaya penyamaran yang dilakukan Unit Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik prostitusi online berkedok open BO yang melibatkan anak di bawah umur. Dua muncikari, masing-masing berinisial IR (21) dan LW (28), ditangkap saat beroperasi di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di grup media sosial dan aplikasi percakapan yang kerap digunakan untuk menawarkan jasa prostitusi.
“Tim melakukan profiling dan undercover setelah menemukan adanya aktivitas yang diduga kuat terkait prostitusi online. Pelaku memanfaatkan grup media sosial dan aplikasi MiChat sebagai sarana menawarkan jasa open BO,” ujar AKP Ngurah, Jumat (5/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, IR diketahui telah menjalankan bisnis prostitusi online selama enam bulan. Pelaku membuat akun dengan memasang foto anak baru gede (ABG) untuk menarik pelanggan dan menawarkan korban sebagai pekerja seks komersial.
Pelaku LW, yang merupakan mantan resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, berperan menyediakan korban dan mengatur pemesanan bersama IR. Keduanya memasang tarif sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali kencan. Dari jumlah tersebut, para muncikari mengambil bagian terbesar senilai Rp 2 juta, sementara korban hanya menerima Rp 500 ribu.
“IR sudah meraup keuntungan sekitar Rp 14 juta. LW juga mendapat bagian dari setiap transaksi karena turut mengatur penyediaan korban,” jelas AKP Ngurah.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat pasal terkait perlindungan anak serta tindak pidana prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(***)






