Naik atau Turun ? Regulasi UMP 2026 Sudah Diteken, Pemerintah Tinggal Umumkan

JAKARTA — Pemerintah memastikan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah rampung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa regulasi penetapan UMP tahun depan sudah ditandatangani dan hanya menunggu waktu untuk diumumkan kepada publik.

“Regulasi sudah diparaf,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).
Meski begitu, pemerintah belum menyebutkan tanggal pasti pengumuman kenaikan UMP 2026. Target sebelumnya adalah sebelum 31 Desember 2025.

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa perhitungan UMP 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia menegaskan bahwa formula pengupahan tidak berubah, hanya menunggu finalisasi terkait nilai alpha, yakni indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Alpha sebelumnya berada pada kisaran 0,10 hingga 0,30. Nilai ini akan kembali menjadi faktor penentu sehingga kenaikan UMP setiap provinsi dipastikan berbeda-beda.

“Formulanya sudah jelas, tinggal menunggu penentuan kisaran alpha yang akan digunakan,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta pada Jumat (28/11).

Dengan kembali menggunakan formula resmi, kenaikan UMP 2026 disebut akan berbeda pola dibanding UMP 2025 yang naik rata-rata 6,5%. Pemerintah memastikan bahwa penetapan upah tahun depan akan lebih sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *