PACITAN – Perkembangan baru muncul dalam kasus cek mahar Rp 3 miliar yang sempat menggemparkan masyarakat Pacitan. Polisi resmi menahan Mbah Tarman (74) setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat pemalsuan dokumen terkait cek yang digunakan sebagai mahar pernikahan dengan istrinya, Shela Arika (24).
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, S.H., membenarkan status penahanan tersebut. Menurutnya, langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti permulaan serta memeriksa sejumlah saksi terkait.
“Saudara Tarman sudah kita tahan, terkait dugaan pemalsuan dokumen,” jelas Choirul, Jumat (5/12/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik sejak video pernikahan pasangan beda usia tersebut viral. Warganet mempertanyakan keaslian cek bernilai fantastis itu hingga polisi akhirnya turun tangan melakukan penyelidikan lebih dalam.
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengaku bahwa cek tersebut hilang. Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa rekening yang menjadi sumber dana mahar itu ternyata tidak memiliki saldo. Cek tersebut diketahui ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Meski demikian, polisi menegaskan bahwa penentuan keaslian cek bukan kewenangan penyidik.
“Keputusan palsu atau tidaknya itu ditentukan oleh hakim berdasarkan keterangan saksi ahli,” tambah Choirul.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Mbah Tarman, Badrul Amali, membenarkan bahwa kliennya mengakui rekening tersebut kosong saat pemeriksaan.
“Pak Tarman menjawab jujur bahwa uang di dalam rekening itu memang tidak ada,” ungkap Badrul.
Walau demikian, Badrul menegaskan bahwa Mbah Tarman tetap berkomitmen memberikan mahar tersebut. Ia menyebutkan bahwa kliennya akan memenuhi janji itu dari hasil usaha cengkeh yang kini sedang digarap.
Pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika sebelumnya menjadi buah bibir masyarakat Pacitan bukan hanya karena perbedaan usia yang terpaut jauh, tetapi juga karena mahar berupa cek yang mencapai Rp 3 miliar.(***)






