Mantan Gubernur Bengkulu dan Eks DPR RI Masuk DPO Polda Metro Jaya

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi memasukkan nama mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono Najamuddin, serta mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan bermodus cek kosong. Penetapan ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah bergulir sejak 2020 tersebut.

Status DPO diterbitkan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Dengan status tersebut, seharusnya penyidik dapat melanjutkan ke tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, langkah itu terhambat karena keberadaan kedua tersangka belum diketahui.

Kuasa hukum PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), Imam Nugroho, mengungkapkan bahwa status DPO resmi diterbitkan pada 14 Oktober 2025, menyusul upaya pemanggilan yang tidak membuahkan hasil.

Perkara ini berakar dari kerja sama bisnis yang dimulai pada 27 Maret 2017 antara PT TAC dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (API), perusahaan milik Agusrin. Kerja sama tersebut memberikan kewenangan kepada PT TAC untuk memanfaatkan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT API.

Kolaborasi bisnis tersebut kemudian meningkat pada 18 April 2017 dengan pendirian perusahaan patungan PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI). Dalam struktur saham, PT TAC menguasai 52,5 persen, sementara PT API menguasai 47,5 persen saham.

Masalah mulai muncul ketika PT API berencana melepas izin HPH kepada pihak ketiga. Agusrin saat itu menilai proses penjualan akan lebih mudah jika dilakukan bersama dengan pabrik pengolahan kayu yang telah dibangun oleh PT CKI. Ia pun menawarkan agar PT TAC mengambil alih izin tersebut, namun tawaran itu tidak disepakati.

Ketegangan bisnis memuncak pada 7 Mei 2019, saat pimpinan PT TAC dan PT API bertemu untuk membahas kelanjutan rencana transaksi tersebut. Dalam pertemuan itu, tercapai kesepakatan nilai transaksi sebesar Rp33,3 miliar.

Sebagai bentuk keseriusan, pihak Agusrin menyerahkan uang muka sebesar Rp2,5 miliar ditambah pembayaran lanjutan sebesar Rp4,7 miliar. Sisa pembayaran dilakukan melalui dua lembar cek, masing-masing bernilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.

Persoalan serius muncul ketika kedua cek tersebut diajukan ke bank. Hasilnya, cek dinyatakan kosong karena tidak terdapat dana yang mencukupi. Merasa dirugikan, PT TAC lalu melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020.

Dalam laporan tersebut, Agusrin dan Raden Saleh disangkakan melanggar pasal-pasal berat, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa penerbitan DPO dilakukan setelah para tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua tersangka untuk mempercepat proses hukum dan memastikan perkara ini segera memasuki tahap persidangan.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *