Kejari Sungai Penuh Raih Penghargaan Bergengsi Kejati Jambi

SUNGAIPENUH – Prestasi membanggakan berhasil diraih Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh. Pada tahun 2025, Kejari mencatatkan diri sebagai Peringkat I Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, SH, MH, dalam rapat kerja jajaran Kejati Jambi pada Senin (8/12) di Kota Jambi. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata konsistensi Kejari Sungai Penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam laporan capaian kinerja tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh menorehkan hasil signifikan, meliputi 4 penyelidikan, 14 penyidikan, 13 pra-penuntutan, 11 penuntutan, dan 5 eksekusi perkara.

Selain itu, tim Pidsus juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp7.953.432.552,10, angka yang menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, SH, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pencapaian tersebut.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja keras seluruh tim. Kami akan terus meningkatkan kualitas penanganan perkara agar kinerja Pidsus semakin profesional dan berdampak bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto S, SH, MH, menegaskan bahwa prestasi ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat kepercayaan publik.

“Kejari Sungai Penuh berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang kami lakukan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan internal institusi, tetapi juga menjadi sinyal positif bagi masyarakat tentang keseriusan Kejari Sungai Penuh dalam menangani tindak pidana khusus, khususnya kasus korupsi yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah.(ded)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *