Akun Media Sosial Anak Diatur Ketat, Pemerintah Akan Tindak PSE yang “Kebobolan”

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi aturan batas usia anak dalam membuat akun media sosial. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, yang telah resmi diberlakukan sejak Maret 2025.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan kategori usia yang harus dipatuhi oleh platform digital.

Aturan Usia Media Sosial di PP Tunas

Menurut PP Tunas, terdapat tiga kategori usia:

Usia 13 tahun: kategori paling ringan untuk akses konten terbatas.

Usia 16 tahun: anak boleh membuat akun media sosial, tetapi harus didampingi orang tua.

Usia 18 tahun: anak baru boleh membuat akun secara mandiri.

Meutya menuturkan bahwa Indonesia menetapkan dua tahapan batas usia ini berdasarkan masukan para pemerhati perkembangan anak.

“Beberapa negara hanya menetapkan satu usia. Namun Indonesia mengambil dua kategori sesuai kebutuhan perlindungan anak,” ujar Meutya, Senin (8/12/2025).

PSE Wajib Saring Usia, Jika Lalai Akan Disanksi

Meutya menegaskan bahwa kewajiban menyaring usia bukan dibebankan kepada orang tua, melainkan kepada PSE sebagai penyedia layanan. Platform yang gagal menyaring akses anak di bawah usia yang ditentukan akan dikenakan sanksi.

“Ini bukan memberikan sanksi kepada orang tua atau anak. Sanksi diberikan kepada PSE jika mereka kebobolan, membiarkan anak yang belum cukup usia masuk ke dalam sistemnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa PSE harus menerapkan mekanisme teknis dan teknologi untuk memastikan anak di bawah umur tidak bisa mendaftarkan akun secara sembarangan.

Pemerintah berharap aturan ini dapat memperkuat ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *