Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Dicopot Sementara

JAKARTA – Polemik perjalanan umrah Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di tengah bencana banjir berujung pada tindakan tegas dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap Mirwan, yang dinilai melanggar aturan karena bepergian ke luar negeri tanpa izin.

“SK pemberhentian sementara sudah saya tanda tangani hari ini,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah memastikan Mirwan berangkat umrah pada 2 Desember tanpa izin tertulis dari Mendagri, padahal saat itu Aceh Selatan tengah dilanda banjir yang membutuhkan perhatian penuh dari kepala daerah.

Seiring dikeluarkannya SK tersebut, Tito juga menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati selama masa pemberhentian berlangsung. Penunjukan ini merupakan mekanisme resmi ketika seorang kepala daerah diberhentikan sementara karena pelanggaran administratif.

Terkait kejadian tersebut, Mirwan MS telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui unggahan media sosialnya. Ia mengaku menyesali keputusannya dan menyatakan permohonan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta masyarakat Aceh Selatan.

Dengan adanya sanksi ini, pemerintah pusat berharap roda pemerintahan dan penanganan bencana di Aceh Selatan dapat berjalan lebih optimal di bawah kepemimpinan Plt Bupati. Publik pun menantikan langkah-langkah strategis lanjutan untuk memastikan pelayanan terhadap warga terdampak banjir tetap maksimal.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *