JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul (MC), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa MC diduga mengondisikan pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan Kisaran–Mambang Muda pada tahun anggaran 2021.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa MC secara sepihak menentukan calon pemenang lelang berdasarkan kedekatan dan rekam jejak kerja sama sebelumnya.
“MC memilih rekanan tertentu, salah satunya perusahaan milik Dion Renato Sugiarto, yang telah lebih dulu kami tahan. Dion bahkan ditunjuk sebagai koordinator atau ‘lurah’ untuk mengumpulkan permintaan dari MC kepada para rekanan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Pertemuan Rahasia dan Pengaturan Lelang
KPK mengungkap bahwa sebelum proses lelang dimulai, MC menggelar pertemuan dengan calon rekanan di Semarang. Dalam pertemuan itu, para perusahaan dijanjikan kemenangan lelang dengan skema proyek yang telah dibagi ke dalam beberapa paket.
Tak hanya itu, MC juga diduga membocorkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) serta spesifikasi teknis proyek kepada rekanan tertentu agar mereka mudah memenuhi persyaratan lelang.
“Dalam proses lelang, MC juga berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) agar rekanan tertentu mendapat perhatian khusus,” ujar Asep.
Aliran Dana Miliaran Rupiah
Selama menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–2024, MC diduga menerima aliran dana mencapai Rp12,12 miliar.
Rinciannya:
Rp7,2 miliar dari Dion Renato Sugiarto
Rp4,8 miliar dari rekanan pelaksana proyek lainnya
Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas pengondisian proyek dan kelancaran proses lelang.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MC dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat.
Sebelumnya, KPK juga telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni:
Muhlis Hanggani Capah (MHC), ASN DJKA
Eddy Kurniawan Winarto (EKW), pihak swasta
Dion Renato Sugiarto (DRS), pengusaha
KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek infrastruktur strategis tersebut.






