AMBON – Pemerintah Kota Ambon mulai 2026 akan menerapkan sistem kerja bergilir atau shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menjelaskan, penerapan sistem kerja bergilir merupakan dampak dari pemangkasan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang mencapai 50 persen. Dari sebelumnya sekitar Rp78 miliar per tahun, anggaran TPP ASN kini tersisa Rp39 miliar.
“Mulai tahun depan, kami menerapkan pola kerja bergilir. Ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik,” kata Bodewin di Ambon, Senin (15/12).
Dalam skema yang disiapkan, ASN akan dibagi ke dalam dua kelompok kerja. Pada pekan pertama, pegawai masuk kantor selama tiga hari dan libur dua hari. Sementara pada pekan berikutnya, jadwal dibalik menjadi dua hari kerja dan tiga hari libur. Dengan pola tersebut, secara akumulatif setiap ASN hanya masuk kantor selama setengah tahun.
Meski jumlah pegawai yang hadir di kantor berkurang setiap harinya, Pemkot Ambon memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Pengaturan jadwal dilakukan agar setiap perangkat daerah tetap terisi dan tidak terjadi kekosongan layanan.
Bodewin mengakui, saat ini Pemkot Ambon mengalami kelebihan jumlah pegawai, terutama setelah adanya pengangkatan PPPK, termasuk PPPK paruh waktu. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian sistem kerja agar lebih efisien.
Ia menegaskan kebijakan kerja bergilir tidak bertentangan dengan aturan. Pemkot Ambon telah menyurati Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penyesuaian sistem kerja melalui mekanisme work from home (WFH).
“Kebijakan ini murni untuk efisiensi belanja yang tidak prioritas. Pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Ke depan, Pemkot Ambon akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap penerapan sistem kerja bergilir tersebut, guna memastikan disiplin ASN, efektivitas kebijakan, serta mutu pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga di tengah keterbatasan anggaran daerah.






