Atalia dan Ridwan Kamil Sepakat Berpisah

BANDUNG – Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan terkait masa depan rumah tangga mereka. Keduanya sepakat untuk mengakhiri pernikahan setelah menjalani proses mediasi di Pengadilan Agama (PA) Bandung.

Kesepakatan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak usai mediasi yang berlangsung pada Jumat malam (19/12/2025). Mediasi dihadiri langsung oleh Atalia dan Ridwan Kamil serta dimediasi oleh hakim Pengadilan Agama.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa mediasi berjalan dengan baik dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.

“Mediasi telah dilaksanakan dengan kehadiran kedua pihak. Ada beberapa kesepakatan yang dicapai, dan selanjutnya perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan hingga putusan pengadilan,” ujar Wenda.

Ia menegaskan, proses perceraian akan dijalani secara normatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Sementara itu, kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya dan Ridwan Kamil sepakat untuk berpisah secara damai tanpa konflik berkepanjangan.

“Pada prinsipnya, kedua belah pihak sepakat berpisah secara baik-baik, saling menghormati, serta tetap bekerja sama dalam mengasuh dan merawat anak-anak,” kata Debi.

Tegaskan Tidak Ada Pihak Ketiga

Debi juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat terkait gugatan cerai tersebut. Ia memastikan bahwa tidak ada pihak ketiga dalam perkara perceraian Atalia dan Ridwan Kamil.

“Isi gugatan murni menyangkut keputusan bersama. Tidak ada pihak ketiga sebagaimana isu yang beredar,” tegasnya.

Ia menambahkan, Atalia berharap publik dapat menghormati proses yang tengah berjalan karena perkara tersebut merupakan ranah pribadi.

“Ibu Atalia berharap masyarakat dapat menghormati privasi kedua belah pihak dan mendoakan agar proses ini berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi semua,” pungkas Debi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *