JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia meminta Google untuk menghapus atau melakukan delisting terhadap delapan aplikasi digital yang diduga digunakan dalam praktik pencurian data oleh debt collector ilegal atau dikenal sebagai mata elang (matel).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan permohonan penghapusan tersebut telah diajukan secara resmi kepada Google sebagai pengelola platform Google Play Store.
“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses penanganan oleh platform,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Jumat (19/12/2025).
Alexander menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Aplikasi mata elang tersebut, salah satunya BESTMATEL, diduga digunakan sebagai alat pendukung debt collector untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah.
Melalui aplikasi tersebut, pelaku dapat memindai nomor polisi kendaraan secara real time yang terhubung dengan basis data perusahaan pembiayaan. Data tersebut kemudian digunakan untuk melacak lokasi kendaraan, mengintai debitur, hingga melakukan penarikan kendaraan secara paksa.
“Data yang diproses mencakup informasi debitur, detail kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan. Praktik ini jelas melanggar ketentuan perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Alexander menambahkan, penindakan terhadap aplikasi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Proses penanganan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi.
“Rekomendasi penghapusan didasarkan pada surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.
Sementara itu, dua aplikasi lain yang belum diturunkan masih menjalani proses verifikasi oleh pihak platform. Komdigi menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawasan sektor dan platform digital untuk menjaga keamanan ruang digital nasional.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital tetap aman dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi,” tegas Alexander.
Kasus Aplikasi Mata Elang Viral di Media Sosial
Sebelumnya, sebuah aplikasi mata elang bernama Gomatel–Data R4 Telat Bayar viral di media sosial karena diduga menyebarkan data pribadi secara terbuka. Aplikasi tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menunjukkan keresahan masyarakat terhadap praktik debt collector ilegal yang kerap melakukan perampasan kendaraan disertai intimidasi dan kekerasan.
Isu ini semakin ramai setelah unggahan dari akun Instagram @manangsoebati_official milik Kombes Pol Manang Soebeti, lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan legalitas aplikasi mata elang yang beredar bebas di Play Store.
“Apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal adalah menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di Play Store. Tolong dicek,” tulisnya, Senin (15/12/2025).
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Polres Gresik melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richar Mahenu mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik. Polisi juga telah mengamankan dua orang yang diduga bagian dari jaringan debt collector ilegal.
“Dari aplikasi tersebut, para debt collector ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur yang sah,” ujar AKBP Rovan, Kamis (18/12/2025).






